Home / Nasional / Tanpa Kantongi SILO, Apakah Merupakan Pelanggaran Serius terhadap Peraturan K3 di Indonesia

Tanpa Kantongi SILO, Apakah Merupakan Pelanggaran Serius terhadap Peraturan K3 di Indonesia

Caption ; Ponton TONI, Salah satu dari Ratusan Ponton di Perairan Tempilang, Bangka Barat.

Bangka Barat, Asap hitam kembali menyelimuti langit laut Tempilang dan sekitarnya yang disertai deru mesin beradu cepat menghisap material dari dalam laut dengan ganasnya.

Asap hitam tersebut tentunya berasal dari ponton – ponton apung yang melakukan penambangan di dalam Izin Usaha Pertambangan ( IUP) milik PT. Timah yang dikelola mitra usahanya melalui Surat Perintah Kerja Pertambangan (SPKP) sebanyak 12 Perusahaan Jasa Pertambangan.

Ponton Isap Produksi yang seyogyanya harus memenuhi Standar penilaian teknis dari PT. Timah kini tak lagi patuh, diduga ponton ponton tersebut bisa ikut menambang tanpa adanya Surat Ijin Laik Operasi (SILO) yang dikeluarkan oleh unit teknis K3LH PT.Timah .

Dalam temuan tim media ini di lokasi mengungkapkan fakta bahwa PT. Timah dinilai hanya mengejar target produksi tanpa menghiraukan nyawa para penambang yang bisa saja hilang dalam sekejap.

Dikarenakan lalainya PT.Timah dalam melakukan pengawasan terhadap ponton ponton yang tidak memiliki SILO dan dipastikan tidak mematuhi aturan keselamatan Kerja.

“Kami menemukan ponton yang tak memiliki SILO, Bertuliskan Pelangi Berkah berwarna Biru, Merah diselingi kuning yang ikut menambang di laut Tempilang, tanpa Pagar dan tanpa adanya alat pengaman seperti yang Seharusnya”, ungkap Iwan salah satu awak media yang turun ke lokasi, Selasa (9/12/25).

Perlu diketahui, sebelum diperbolehkan menambang, mitra PT. Timah yang mengajukan kerjasama ( SPK ) harus melengkapi syarat syarat yang telah ditetapkan oleh PT.Timah TBK.

Salah satu syaratnya harus memiliki Ponton isap produksi yang sesuai dengan standarisasi Keselamatan Kerja , untuk itu dilakukan asessment terhadap kelayakan ponton tersebut oleh tim tekhnis K3LH PT. Timah TBK.

Hingga berita ini dipublikasikan, sejumlah pihak seperti Dansektor alias Waspip maupun salah satu petinggi di UPLB Belinyu memilih bungkam.

Sementara sang pemilik ponton yang diduga bekerja tanpa mengantongi SILO dalam upaya konfirmasi tim media ini.

By Kak_Prim.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP