Home / Bangka Barat / Nelayan Tempilang “Benteng Kota” Menunggu Keadilan yang Tak Pernah Turun ke Laut : Hentikan Aktivitas Sebelum Ada Putusan Kompensasi Jelas KIP

Nelayan Tempilang “Benteng Kota” Menunggu Keadilan yang Tak Pernah Turun ke Laut : Hentikan Aktivitas Sebelum Ada Putusan Kompensasi Jelas KIP

Karya : Belva Alkhab, ST dan Reza Erdiansyah, SH

Tempilang, Bangka Barat — Laut Tempilang kembali bergolak. Bukan karena ombak, tetapi karena amarah. Para nelayan dari Desa Benteng Kota menegaskan bahwa operasi kapal isap produksi (KIP) di wilayah tangkap mereka berjalan tanpa kejelasan kompensasi, tanpa mitigasi kerusakan, dan tanpa rasa keadilan. Di saat keruhnya air bertambah hari demi hari, kebijakan negara justru terasa menjauh dari bibir pantai.

Keluhan itu ditegaskan langsung dalam komunikasi resmi para nelayan kepada Pengawas KIP, Sulistio. Mereka meminta operasi KIP dihentikan sampai ada keputusan kompensasi yang jelas dan disepakati, menyusul kabar bahwa permintaan mereka Rp 10.000 per kilogram timah “masih harus disetujui pihak CV”.
“Belum jelas, pak. Kami minta mediasi satu pintu supaya transparan dan tidak menimbulkan efek negatif di masyarakat,” demikian bunyi pesan nelayan yang diteruskan kepada pengawas.

Di lapangan, konflik ini bukan hanya soal uang. Laut yang dulu bening kini berubah menjadi bubur sedimen. Jaring nelayan keluar penuh lumpur, bukan ikan.
“Dulu 15–20 kilo ikan sehari. Sekarang satu kilo pun belum tentu dapat. Laut sudah seperti bubur semen,” kata Baharudin, nelayan 57 tahun yang hidup sepenuhnya dari laut.

Selama sebulan liputan dilakukan, pola kerusakan yang sama muncul di seluruh pesisir Tempilang:

Turunnya hasil tangkap harian,

Hilangnya biota karang dan ikan demersal,

Keruhnya air yang menandakan sedimentasi tak terkendali,

Ponton-ponton tanpa lampu yang bekerja bahkan di luar titik izin.

Saiman, nelayan lain, menyebut keadaan semakin absurd.
“Kami dibilang malas melaut. Padahal laut yang dirusak. Kalau perusahaan salah, mereka bayar denda. Kalau kami yang rugi, siapa bayar makan anak kami?”

Temuan lapangan ini bukan sekadar keluhan emosional. Sejumlah penelitian dan laporan resmi memperlihatkan pola yang sama:

WALHI Babel menyebut aktivitas ponton isap di wilayah tangkap nelayan “meningkatkan sedimentasi secara masif dan menggerus hak ekonomi masyarakat pesisir.”

The Gecko Project memaparkan bahwa tambang lepas pantai “sering bergerak semakin dekat ke zona tangkap nelayan,” memicu konflik yang jarang benar-benar ditangani negara.

Jurnal MDPI (2024) menegaskan sedimentasi dari kapal isap “berhubungan langsung dengan turunnya kualitas lamun dan keberagaman ikan.”

Pemetaan lamun 2023 menunjukkan penurunan drastis tutupan lamun akibat plume sedimen yang menghambat fotosintesis.

Ketika dokumen perusahaan ditelusuri, terutama RKL-RPL perusahaan tambang, klaim mitigasi justru lebih banyak muncul di atas kertas: pengawasan kualitas air, kompensasi sosial, pengaturan jalur isap. Namun, para nelayan menyatakan tak pernah melihat satu pun mitigasi itu dilakukan.

“Yang kami lihat hanya air makin keruh, bukan petugas lingkungan,” kata Baharudin.

Reuters melaporkan tahun ini bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah perusahaan tersangka dalam skandal tambang timah nasional. Tetapi di Tempilang, efeknya nihil. Ponton tetap datang, beberapa tanpa identitas, beberapa diduga beroperasi ilegal.

Dalam laporan Polres Bangka Barat mengenai kecelakaan platform tambang ilegal, disebutkan adanya korban jiwa. Namun, tragedi itu tidak mengubah situasi di laut.
Negara bergerak, tetapi tak pernah sampai pada mereka yang paling dirugikan.

Satire itu terasa sangat tajam:

Nelayan salah jalur, langsung ditindak.

Ponton tanpa lampu, “sedang diselidiki.”

Perusahaan melanggar zonasi, “masih dikaji.”

Nelayan kehilangan mata pencaharian, “akan dipertimbangkan.”

Jika laut bisa tertawa, mungkin ia sudah menertawakan manusia.

Dari wawancara, dokumen, NGO, data ilmiah, media internasional, hingga laporan masyarakat, pola besarnya jelas:

  1. Sedimentasi dari kapal isap telah menurunkan hasil tangkap secara signifikan.
  2. Penegakan hukum tidak mampu mengejar laju kerusakan.
  3. Perusahaan memiliki ruang gerak lebih longgar daripada nelayan.
  4. Konflik bukan hanya ekonomi, tetapi krisis keadilan ekologis.

Para nelayan kini menunggu negara hadir bukan dalam bentuk surat, rapat, atau pengawasan administratif melainkan keputusan nyata yang menyelamatkan laut yang memberi makan mereka.

Namun sejauh ini, keadilan terasa seperti kapal yang katanya sedang berlayar, tetapi tak pernah terlihat mendekat ke pantai Tempilang.

Daftar Referensi:

WALHI Kep. Bangka Belitung – Pernyataan Sikap Penambangan Laut
https://walhi.or.id

The Gecko Project – The Tin Racket: Inside Indonesia’s Offshore Tin Mining Expansion
https://thegeckoproject.org/articles/the-tin-racket

Reuters – Indonesian Prosecutors Name Companies Suspect in Illegal Tin Mining Case
https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-prosecutors-name-companies-suspects-illegal-tin-mining-2023-11-08

MDPI Journal (2024) – Environmental Impact of Offshore Tin Mining on Coastal Seagrass Ecosystems in Bangka Belitung
https://www.mdpi.com/search?q=tin+mining+bangka+belitung

Penelitian Pemetaan Lamun Bangka Belitung (2023)
https://repository.unib.ac.id / atau portal jurnal pemetaan lamun regional

Laporan Polres Bangka Barat – Insiden Platform Tambang Laut Tempilang
(Dirilis melalui dokumentasi resmi Polres; ringkasan publik: https://tribratanews.babel.polri.go.id)

Dokumen RKL-RPL Tambang PT Timah & Mitra
https://dlh.babelprov.go.id/dokumen-rkl-rpl

TrasBerita: https://trasberita.com

Berita5: https://berita5.com

Penababel: https://penababel.com

Gapar86: https//gapar86.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP