Home / TNI/POLRI / Sang Pionir AIPTU Basuki Bakal Jalanin Sidang Kode Etik Polri, Putusan Sidang Kode Etik di Nanti Publik

Sang Pionir AIPTU Basuki Bakal Jalanin Sidang Kode Etik Polri, Putusan Sidang Kode Etik di Nanti Publik

Pangkalpinang, Mata Lensa – Masih ingat dengan kasus penangkapan 13Ton Timah Balok yang melibatkan oknum Anggota Polda Babel, AIPTU Basuki?? Beliau adalah sang pionir pemain lama di dunia pembuatan timah balok ilegal tanpa dokumen resmi dan bukan industri.

Saat ini, oknum tersebut tak lama lagi akan menjalani proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kepolisian.

“Sebentar lagi sidang KKEP akan dilaksanakan mbak,” kata Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Afri Darmawan ketika ditanyai mengenai perkembangan kasus AIPTU Basuki, Jumat(22/05/2026).

Sebelumnya, Tanggal 24 April 2026, AIPTU Basuki oleh Propam Polda Babel telah dilakukan tahap pemeriksaan dan ditahan di Polda Babel.

“Terhadap terduga pelanggar saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan pelanggaran KEPP oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kombes Pol Afri.

Menurut Divisi Humas Polri, Jenis sanksi yang diberikan majelis sidang dapat menjatuhkan dua jenis sanksi :

  1. Sanksi Etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan atau tertulis.
  2. Sanksi Administratif : Mulai dari mutasi demosi jabatan, penempatan khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan raksasa berupa 13 ton balok timah ilegal senilai Rp5 miliar yang diduga kuat akan diselundupkan keluar dari Pulau Bangka.

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam (1/4/2026) di Jalan Raya Kampak, Pangkalpinang, ini tak pelak menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, kasus ini tidak hanya soal barang bukti yang fantastis, melainkan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri di balik layar yakni AIPTU Basuki.

Guna mengelabui petugas di lapangan, pelaku menggunakan modus operandi klasik namun rapi. Muatan timah balok tersebut diangkut menggunakan sebuah dump truck kuning bernopol A 9597 B yang dikendarai oleh Ferdy.

Ketika dihentikan, truk tersebut sekilas hanya terlihat membawa tumpukan limbah kardus bekas. Namun, ketelitian serta kejelian petugas mengungkap fakta lain. Di balik tumpukan kardus tersebut, tersusun rapi balok-balok timah cetakan tanpa dokumen resmi seberat kurang lebih 13 ton.

Ketika adanya penangkapan tersebut, semua kendaraan mewah milik AIPTU Basuki telah dipindah tempatkan guna menghindari kecurigaan mendalam oleh pihak Polres Pangkalpinang dan Polda Babel.

Selain itu Basuki juga terkenal oleh warga tak jauh dari kediamannya merupakan pemain lama dalam dunia bisnis ilegal timah balok yang menjanjikan kekayaan secara instan. (Abraham/Garismerah.web.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP