BANGKA BARAT, matalensapost.com — Pemberitaan online sempat viral pada bulan September 2026 tentang keberadaan tujuh unit tower rajuk di kawasan Hutan Lindung Tujuh Dukun, Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat itu aktivitas tersebut sempat berhenti setelah menjadi sorotan publik, namun kini, Jumat (30/10/2026) muncul informasi bahwa kegiatan pertambangan ilegal itu telah bangkit kembali.
Informasi terbaru mengenai kembalinya operasi tower tersebut masih dalam tahap verifikasi redaksi. Jika hal itu terbukti benar, masyarakat mendesak Polres Bangka Barat segera melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku, jangan hanya mengeluarkan himbauan berulang‑ulang yang dinilai belum memberikan efek jera.
Kawasan hutan lindung memiliki perlindungan hukum yang ketat, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan kelestarian lingkungan dan perundang‑undangan yang berlaku.
Seperti dilaporkan sebelumnya oleh berita5.co.id, kawasan yang seharusnya menjadi benteng ekologis itu menjadi lokasi pengoperasian sedikitnya tujuh unit tower rajuk timah ilegal. Pantauan yang dilakukan pada Rabu (30‑09‑2026) menunjukkan sejumlah tower berdiri di tengah kawasan yang sudah dipenuhi kolong‑kolong bekas galian, dengan sebagian peralatan masih menyedot material yang diduga mengandung timah. Lokasi aktivitas ini berada sekitar 400 meter dari muara Sungai Selindung.
Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil terkait adanya informasi tersebut dan masih menunggu tanggapan resminya.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai kembalinya aktivitas tower rajuk di Hutan Lindung Tujuh Dukun masih dalam tahap verifikasi kebenarannya.






