Home / Bangka Barat / Satgas dimana?? Jami Suruhan Bos Rio Pemilik SPK Melalang Buana Beli Timah Dikawasan HL dan Hutan Bakau

Satgas dimana?? Jami Suruhan Bos Rio Pemilik SPK Melalang Buana Beli Timah Dikawasan HL dan Hutan Bakau

Jebus, matalensapost.com – Dengan adanya penerbitan SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk kepada para pelaku usaha tambang nampaknya menjadi peluang bagi para kolektor nakal untuk melakukan pembelian Timah secara ilegal maupun legal. Padahal sebelumnya, dikutip dari mediapatriot.co.id,

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa PT Timah Tbk tidak diperbolehkan menampung atau membeli timah yang berasal dari penambangan ilegal. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa kebijakan tersebut bersifat tegas dan memiliki konsekuensi hukum.

“Jelas tidak boleh, dan tetap tidak boleh. PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh hasil penambangan ilegal, termasuk dari lahan milik PT Timah sendiri. Karena itu milik negara, dan merupakan tindak pidana,” ujar Anang di Kejati Babel, Selasa (30/9/2025).

Namun kenyataannya di Jebus masih ada kolektor nama Jami dan Rio yang “berlenggang kangkung” membeli timah ilegal Rp.190.000/kilo – Rp. 200.000/kilo di Kawasan Hutan Lindung dan Bakau Desa Kampak, Sungai Buluh dan Kerang yang merupakan satu hamparan dalam melakukan aktifitas tambang ilegal tersebut. Pembelian timah dilakukan berdasarkan perintah dari Bos Rio Warga Sekar Biru, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat yang katanya Rio merupakan mitra PT Timah Tbk yang memiliki surat izin resmi seperti SP maupun SPK.

Satgas Halilintar maupun Nanggala dan Satgas PKH harus bertindak tegas dan jangan ikut andil terhadap kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Jami dan Bosnya Rio yang membeli timah dari kawasan Hutan Lindung ataupun Hutan Bakau dari aktifitas ilegal tambang ilegal yang berjumlah kurang lebih 50 ponton di Desa Kampak, Sungai Buluh dan Kerang.

Pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna bisa diartikan selaku Mitra PT Timah Tbk yang memiliki SPK dilarang membeli Timah dari Kawasan Ilegal seperti Hutan Lindung maupun Hutan Bakau.

Secara hukum, membeli timah ilegal adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana karena mendukung aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Karakteristik Tambang Ilegal dan Perdagangannya :

Tanpa Izin Resmi : Aktivitas ini dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah, melanggar regulasi dan standar pertambangan yang berlaku.

Kerusakan Lingkungan : Tambang ilegal sering kali merusak parah ekosistem, termasuk hutan bakau, perairan pesisir, dan lahan pertanian, serta memicu konflik dengan satwa liar seperti buaya.

Pasar Gelap : Timah yang dihasilkan dari penambangan ilegal diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap, sering kali melibatkan kolektor dan smelter ilegal.

Risiko Hukum : Pembeli timah ilegal, baik individu maupun perusahaan, dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian dan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang) sering melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku serta penyitaan barang bukti.

Kerugian Negara : Praktik ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah setiap tahunnya.

Untuk memastikan legalitas, pembelian timah harus dilakukan melalui saluran resmi, seperti PT Timah Tbk atau perusahaan lain yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah. (Reza Erdiansyah, SH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP