Home / Nasional / Siapa Berbuat Siapa Tanggung Jawab?? Perkara Pungli di Tembelok-Keranggan Jadi Buah Bibir Panas

Siapa Berbuat Siapa Tanggung Jawab?? Perkara Pungli di Tembelok-Keranggan Jadi Buah Bibir Panas

Mentok, matalensapost.com – Siapa berbuat dia yang bertanggung jawab, siapa yang terlibat menambang secara ilegal atau turut serta siap-siap mengalami kerugian baik secara materi maupun pikiran. Hal ini terjadi di Perairan Laut Tembelok-Keranggan dimana kerugian materi dialami oleh pemilik usaha karena dengan viralnya pemberitaan di puluhan media online pastinya menjadi perhatian khusus bagi Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK untuk mengambil tindakan tegas.

Sedangkan kerugian secara pikiran di alami oleh orang yang menerima/menetapkan uang Rp. 800 ribu/ponton sebagai jalan untuk melancarkan aktifitas penambangan ilegal di Tembelok-Keranggan. Karena APH sudah ambil ancang-ancang untuk menghentikan dan memberikan tindakan tegas sehingga pundi Rp. 800 ribu/ponton/hari hilang maka mereka penerima daripada uang Rp. 800 ribu mulai kebingungan kemana hendak melangkah lagi.

Jika melihat dari sisi hukumnya, adanya sistem berbayar sebesar Rp. 800 ribu/ponton/hari kepada siapa yang mau kerja menambang di Tembelok-Keranggan dianggap Pungli dan bisa kena tindak pidana. Sapapun orang nya dimata hukum semua berlaku adil dan tak pandang buluh jika terbukti terlibat pungli.

Publik meminta agar Kapolres Bangka Barat mengusut tuntas siapa dalang sebenar dari adanya sistem berbayar di Tembelok-Keranggan, karena jelas-jelas ada Pungli di IUP Pemerintah dan ada kejahatan secara tidak langsung menjual aset milik pemerintah.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ditilik dari Perda dan UU

Peta RZWP3K Babel menyebut wilayah Mentok – Tembelok – Keranggan – Teluk Inggris sebagai Zona Perikanan Tangkap Tradisional, Zona Alur Pelayaran, dan Zona Konservasi Mangrove. Hal itu tertulis jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang yang kini dijadikan “dalih” baru untuk mengatur siapa boleh menggali bumi, dan siapa harus menyingkir darinya. Dalam logika negara, UU 2/2025 berdiri megah sebagai hukum tertinggi soal tambang. Di dalamnya, negara mengatur wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan siapa saja yang berhak mendapat prioritas untuk menggali kekayaan alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP