Jakarta – Pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. Dr. Iswadi, seorang pengamat kebijakan publik dan ketenagakerjaan, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan pemutusan kontrak PPPK secara sepihak atau tanpa skema yang jelas berpotensi memicu gejolak sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap negara, serta menciptakan ketidakstabilan di sektor pelayanan publik.
Dalam pandangan Dr. Iswadi, PPPK bukan sekadar status kepegawaian, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjamin kepastian kerja bagi tenaga profesional yang telah mengabdikan diri di berbagai sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis pemerintahan. Banyak dari mereka direkrut untuk menutup kekurangan aparatur sipil negara (ASN) dan ditempatkan di daerah-daerah yang membutuhkan. Oleh karena itu, ketika kontrak mereka diputus tanpa perencanaan matang, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga oleh masyarakat luas yang selama ini bergantung pada layanan mereka.
Dr. Iswadi menilai bahwa pemutusan kontrak PPPK berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan. Banyak PPPK yang telah melalui proses seleksi panjang, mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya, serta bekerja dengan beban tanggung jawab yang tidak kalah berat dibandingkan PNS. Namun, di sisi lain, mereka masih berada dalam posisi rentan karena kontraknya berbatas waktu dan sangat bergantung pada kebijakan anggaran serta keputusan administratif pemerintah. Ketika kontrak tidak diperpanjang tanpa alasan yang transparan, hal ini dapat memicu kekecewaan mendalam dan rasa frustrasi kolektif.
Lebih jauh, Dr. Iswadi mengingatkan bahwa akumulasi kekecewaan tersebut dapat berubah menjadi gejolak sosial. Ia mencontohkan, di sektor pendidikan, ribuan guru PPPK yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dapat melakukan protes terbuka, mogok kerja, atau bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kondisi serupa juga dapat terjadi di sektor kesehatan, di mana tenaga medis PPPK memiliki peran vital dalam pelayanan masyarakat. Jika mereka diberhentikan, maka pelayanan publik berisiko terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun drastis.
Selain aspek sosial, Dr. Iswadi juga menyoroti dampak psikologis dan ekonomi dari pemutusan kontrak PPPK. Banyak PPPK yang menggantungkan kehidupan keluarga sepenuhnya pada penghasilan dari kontrak tersebut. Ketika kontrak berakhir tanpa kepastian lanjutan, mereka menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan, mulai dari kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga ketidakmampuan membayar pendidikan anak. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat meningkatkan angka pengangguran terdidik dan memperlebar kesenjangan sosial.
Menurut Dr. Iswadi, pemerintah seharusnya menempatkan kebijakan PPPK dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Artinya, setiap keputusan terkait perpanjangan atau pemutusan kontrak harus disertai evaluasi kinerja yang objektif, mekanisme komunikasi yang terbuka, serta solusi alternatif bagi PPPK yang terdampak. Misalnya, pemerintah dapat menyiapkan program alih status, pelatihan ulang, atau penempatan kembali sesuai kebutuhan instansi lain.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi regulasi. Perubahan kebijakan yang terlalu sering atau tidak sinkron antara pusat dan daerah hanya akan memperburuk ketidakpastian. Dr. Iswadi menilai bahwa negara harus hadir sebagai pemberi kepastian hukum dan perlindungan kerja, bukan justru menjadi sumber kecemasan bagi para pegawainya sendiri. Dengan demikian, stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik dapat tetap terjaga.
Sebagai penutup, Dr. Iswadi mengingatkan bahwa kebijakan pemutusan kontrak PPPK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan isu strategis yang menyangkut keadilan sosial, stabilitas nasional, dan masa depan pelayanan publik. Pemerintah diharapkan lebih bijak, transparan, dan manusiawi dalam mengelola PPPK. Tanpa pendekatan yang tepat, kebijakan tersebut berisiko memicu gejolak yang seharusnya dapat dihindari, serta meninggalkan luka kepercayaan antara negara dan para abdi yang telah bekerja untuknya.






