Home / TNI/POLRI / Aksi Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai dan Pencabutan Laporan Pengaduan Secara Kekeluargaan

Aksi Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai dan Pencabutan Laporan Pengaduan Secara Kekeluargaan

Pangkalpinang, matalensapost.com – Kasus pemukulan yang terjadi di Grand Milenium Club (GMC) yang menyebabkan sekuriti GMC, Gama Lingga Karisma mengalami luka – luka pada Selasa (18/11/2025), kini menjalani proses damai antara keluarga dua belah pihak.

Adapun kedua belah pihak membuat pernyataan damai yang ditandatangani diatas materai 6000, pada hari ini Kamis, 20 November 2025, sekira pukul 19.31 Wib yang bertandatangan di bawah ini:

Pihak Pertama

Nama : Wildan Habib,

Pangkat/NRP : Sersan Dua/152211000000700

Jabatan : Bapemterompet Ajenrem 045/Gaya

Kesatuan : Ajenrem 045/Gaya

Pihak Kedua

Nama : Gama Lingga Karisma

Tempat dan Tanggal Lahir : Sungailiat, 08 Oktober 2002

Pekerjaan : Mahasiswa

Alamat : JL.Jendral Sudirman gg.Lawit Kel. Parit Padang

Dengan Ini menyatakan:

1. Pihak II (KEDUA) selaku korban telah sepakat menyelesaikan permasalahan penganiayaan

2. Pihak I (PERTAMA) bersedia mengganti biaya pengobatan sebesar 1.000,000 (Satu Juta Rupiah)

3.Pihak II (KEDUA) bersedia mencabut laporan/pengaduannya di Madenpom II/5 Bangka perihal penganiayaan yang dilakukan pihak pertama

4.Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari. Demikianlah surat pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri antara kedua belahpihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Selain membuat pernyataan damai, Gama Lingga Karisma juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan Kepada Yth. Dandenpom 11/5 Bangka di Pangkalpinang

Dimana isi permohonan pencabutan laporan menerangkan : Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 00.20 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr.Gama Lingga Krasima (pelapor) yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang oknum anggota TNI AD a.n. Peltu Mica Parninggolan Lubis NRP. 21980048280677, Jabatan Ba Korem 045/Gaya dan Serda Wildan Habib NRP. 152211000000700, Jabatan Ba Ajenrem 045/Gaya di Diskotik New Millenium JI. Soekarno Hatta Desa Bukit Intan, Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel.

Sehingga pada hari Rabu Tanggal 19 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, saya membuat laporan pengaduan ke Denpom 11/5 Bangka sesuai dengan laporan pengaduan Nomor : LP/22/XI/2025 Tanggal 19 November 2025.

Bahwa pada hari Kamis Tanggal 20 November 2025, antara saya (Gama) dan Peltu Mica Parninggolan Lubis dan Serda Wildan Habib sudah sepakat/berdamai untuk menyelesaikan permasalan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak (surat perdamaian terlampir). Selanjutnya saya mencabut laporan pengaduan saya di Denpom Il/5 Bangka. Demikian saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Perdamaian dan pencabutan itu disaksikan oleh orang tua Gama dan keluarga dari Wildan serta di hadapan beberapa awak media yang kebetulan meliput di Denpom II/5 Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP