Bangka Barat, matalensapost.com – Peribahasa mengatakan “ada angin ada pohonnya” yang artinya segala hal ada asal-usulnya. Begitu pula pada aktifitas pertambangan darat milik “Bos Aj” di lokasi APL belakang RSUD Mentok, Kabupaten Bangka Barat pasti ada asal usulnya yang masih terus berjalan tanpa hambatan dan sentuhan dari para pemangku jabatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh TIM IMC Group kuat dugaan aktivitas penggalian tanah (galian c) tersebut menjadi modus untuk penambangan timah tanpa izin.
Di lokasi tersebut, terpantau dari dua unit alat berat hanya satu unit alat berat jenis ekskavator (PC) tengah intensif melakukan pengerukan Tanah hasil galian tersebut kemudian diangkut menggunakan sejumlah armada truk menuju lokasi berbeda, di mana telah disiapkan sedikitnya 9 unit mesin tambang darat untuk mencuci tanah yang diduga mengandung bijih timah tersebut.
Pengangkutan tanah galian C menuju lokasi finishing (Pencucian Bersih Tanah) melalui jalan aspal/fasilitas umum yang dibangun dari APBN/APBD
Pantauan dilapangan juga melihat setelah tanah dari lokasi awal diangkut ke dalam sejumlah truck menuju lokasi akhir pencucian tanah melewati jalan aspal umum/fasilitas umum yang dibangun dari anggaran Pemerintah Daerah bukan dari anggaran pribadi semata. Pertanyaannya jika terjadi kerusakan jalan aspal fasilitas umum dengan lalulalangnya tiap menit mobil truck pengangkut tanah silih berganti, apakah pemerintah setempat yang ganti dari anggaran APBD/APBN atau pelaku penambangan tersebut yakni Aj.
Terlepas aktifitas penambangan yang dilakukan oleh “bos Aj” dilahan pribadi atau APL, pastinya Negara kita merupakan Negara hukum yang memiliki aturan serta ada mekanisme yang harus dipenuhi. Apakah aktifitas penambangan galian c dan penambangan darat di belakang RSUD Mentok, Kabupaten Bangka Barat memiliki :
1. Izin pertambangan dari Kementerian ESDM
2. Izin Amdal
3. Izin Galian C
4. Izin dari Pemkab Bangka Barat mengingat kewenangannya dalam pengelolaan APL
Jika mengacu pada Pasal 158 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020). Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim IMC berusaha melakukan konfirmasi ke Polres Bangka Barat, Kementerian ESDM Provinsi Babel dan Dinas LHK Babel. (Tim IMC).






