Home / TNI/POLRI / Kuasa Hukum Ismail Sampaikan Surat Keberatan ke Kejari Bangka

Kuasa Hukum Ismail Sampaikan Surat Keberatan ke Kejari Bangka

PANGKALPINANG, matalensapost.com — Mantan Kepala Desa Penagan, Ismail, melalui kuasa hukumnya, Jailani Hasyim, SH, mempertanyakan dasar hukum penetapan dan penahanannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan Hutan Produksi Bukit Luwi, Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Hal ini tertuang dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, pada Rabu (14/10/2026).

Dua Alat Bukti yang Tak Pernah Ditunjukkan

Jailani menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung, pihak Kejaksaan tidak pernah menunjukkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Padahal, menurut ketentuan Hukum Acara Pidana, penahanan harus didasarkan pada syarat materil minimal dua alat bukti yang sah serta syarat subjektif.

“Kejaksaan hanya menyebut Ismail memanipulasi dokumen. Dokumen apa yang dimanipulasi itu?,” ujar Jailani Hasyim, SH.

Penandatanganan Surat Kelompok Tani Bukan Manipulasi

Menurut Jailani, yang dilakukan Ismail hanyalah menandatangani surat pengajuan pembentukan Kelompok Tani dalam rangka pengelolaan Hutan Kemasyarakatan. Hal tersebut diatur secara sah dalam:

– UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B

– PP No. 24 Tahun 2021

– Permen LHK No. 9 Tahun 2021

– Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025

“Penandatanganan itu atas arahan penyuluh pertanian dan mengikuti format Dinas Kehutanan. Lahan itu sudah dikelola Sdr. Acung sejak 2008 (13 tahun) sebelum surat itu dibuat. Tidak ada dokumen yang dimanipulasi.”

Ismail juga menegaskan tidak menerima uang atau gratifikasi dari pihak manapun dan siap dikonfrontir dengan Sdr. Acung.

Sebelumnya, pada Kamis (10/9/2026), Kajari Bangka Herya Sakti Saad menetapkan tiga tersangka yakni

– Tersangka F, Penyelenggara negara, diduga terima suap

– Tersangka IS (Ismail), Mantan Kades Penagan, diduga manipulasi dokumen

– Tersangka AC (Acung) selaku Pengelola kebun, peroleh keuntungan tidak sah

Dijelaskan bahwa lahan seluas 81 hektar dijadikan perkebunan sawit tanpa izin. Kerugian negara diperkirakan Rp10,3 miliar (2022–2025). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604 KHUP dan Pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Angka Kerugian Rp10,3 Miliar Dipertanyakan

Jailani mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara senilai Rp10,3 miliar tersebut.

“Kerugian negara dalam korupsi haruslah kerugian nyata, pasti, dan dapat dihitung bukan perkiraan atau potensi. Penghitungan itu wajib dilakukan BPK atau lembaga berwenang. Dari mana asal angka Rp10,3 miliar itu?,” tanya Jailani.

Selain itu, kasus ini sebelumnya telah diselidiki oleh Polda Babel dan penyelidikan dihentikan, dengan saran agar masyarakat mengurus izin Hutan Kemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan & Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang

“Kami mohon klien kami dibebaskan. Tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan bagi pihak lain, dan tidak ada gratifikasi. Klien kami dikriminalisasi, terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penahanan ini,” pungkas Jailani Hasyim, SH.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP