Home / TNI/POLRI / Viral Pemberitaan Namun APH Tak Berani Tertibkan!! Kisut Diduga Jadi Pembeli Utama Timah Ilegal Pulau Lampu

Viral Pemberitaan Namun APH Tak Berani Tertibkan!! Kisut Diduga Jadi Pembeli Utama Timah Ilegal Pulau Lampu

Bangka Belitung, matalensapost.com — Upaya penindakan pertambangan ilegal di perairan Pulau Lampu‑Teluk Limau oleh Polres Bangka Barat pada 24 September 2026 dinilai belum memberikan dampak yang bertahan lama. Pemberitaan dari grup media PJS Babel dan AWAM Babel memunculkan indikasi dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penyediaan pasokan solar, serta dugaan keterlibatan oknum wartawan yang membuat aktivitas ponton isap produksi diduga bangkit kembali.

Seiring munculnya dugaan jaringan pendukung tersebut, informasi terbaru menyebut ada sosok pembeli utama yang menyerap hasil tambang dari ponton‑ponton tower rajuk ilegal di kawasan itu.

Menurut narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, dua warga Belinyu menjadi sorotan, yaitu Kisut warga Kampung Sunda Belinyu dan Jul warga Berok, Belinyu. Kisut yang dulunya dikenal sebagai penambang, kini diduga beralih menjadi pembeli utama bahkan disebut‑sebut satu‑satunya pembeli timah dari ponton‑ponton yang beroperasi di perairan Pulau Lampu.

“Kalau sebelumnya, Kisut itu penambang. Tapi bagaimana ceritanya sampai sekarang menjadi pembeli timah, saya tidak tahu,” ujar salah satu penambang yang enggan disebutkan identitasnya.

Dikatakan, Kisut menggunakan ponton apung berpenutup terpal biru yang berada di tengah kerumunan ponton isap produksi untuk kegiatan pembelian timah tersebut. Dokumentasi visual yang diperoleh redaksi memperlihatkan ponton berukuran kecil dengan terpal biru di lokasi tersebut.

Isu ini turut mendapat perhatian LSM K‑MAKI. Deputi K‑MAKI Ir. Fery Kurniawan menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penghentian kegiatan penggalian di laut, melainkan harus menelusuri seluruh rantai perdagangan hingga ke pembeli dan jaringan pendukungnya.

“Kami berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk menelusuri legalitas aktivitas pembelian timah tersebut. Jika memang ditemukan aktivitas pembelian timah yang ilegal, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fery.

Perlu diingat, pada 24 September 2026 Polres Bangka Barat telah melakukan penertiban di wilayah IUP DU 1550 PT Timah yang mencakup perairan Cupat, Pulau Lampu, dan Teluk Limau. Saat itu sejumlah ponton tanpa izin diperintahkan berhenti beroperasi, namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan Kisut dan ponton terpal biru beserta dugaan jaringan pendukung dengan lokasi‑lokasi yang telah diperiksa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kisut belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait dugaan dirinya sebagai pembeli utama timah hasil tambang ilegal di perairan Pulau Lampu. Redaksi akan terus memantau penelusuran aparat terkait legalitas rantai perdagangan timah dan dugaan keterlibatan pihak‑pihak lain di kawasan tersebut. (AWAM BABEL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP