SUNGAI LIAT, matalensapost.com — Patria, kuasa hukum Tjen Tjau Tjhioeng Als Acung tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Desa Penagan, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus keprihatinan mendalam atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Patria menegaskan perkara ini tidak boleh dipangkas sesaat, melainkan harus dilihat secara menyeluruh dari sejarah penguasaan lahan dan perubahan aturan yang terjadi selama puluhan tahun.
Mengelola Sebelum Aturan Berubah, Justru Berusaha Menyesuaikan Diri
Klien Patria, menurut penjelasannya, telah menggarap dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum lahirnya peraturan yang kini membatasi pengelolaan di kawasan Hutan Produksi. Ketika regulasi berganti dan pemerintah mewajibkan penyesuaian administrasi, kliennya justru berinisiatif mengikuti prosedur yang diarahkan.
“Klien kami telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum lahirnya berbagai aturan baru yang membatasi pengelolaan lahan di kawasan hutan produksi. Ketika regulasi berubah dan pemerintah mengharuskan penyesuaian administrasi, klien kami justru berupaya mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Patria.
Persoalan muncul ketika batas luasan lahan per kepala keluarga ditetapkan — sementara kebun yang dikelola sudah melebihi ketentuan tersebut sejak jauh sebelum aturan itu dibuat. Pemerintah kemudian membuka jalur penyesuaian melalui kelompok tani dan skema legalisasi. Kliennya pun mendatangi pihak yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk.
“Klien kami datang kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kehutanan untuk mendapatkan petunjuk dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk melanggar hukum, tetapi justru agar kegiatan pengelolaan kebun dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Jangan Sampai Yang Berusaha Taat Justru Dihukum
Patria menegaskan tidak ada niat merugikan negara apalagi berkorupsi. Seluruh langkah yang diambil adalah upaya memenuhi syarat administrasi yang berubah-ubah mengikuti kebijakan pemerintah. Ia meminta fakta-fakta ini diuji secara objektif di pengadilan, bukan dipangkas sesaat.
“Jangan sampai masyarakat yang berusaha menyesuaikan diri dengan kebijakan negara justru diposisikan sebagai pelaku utama tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.”
“Kami berharap penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hasil akhir berupa penetapan tersangka, tetapi juga mempertimbangkan fakta sejarah penguasaan lahan, perubahan regulasi, serta itikad baik masyarakat dalam mengikuti kebijakan pemerintah. Keadilan harus ditegakkan secara utuh dan proporsional,” tegasnya.
Siap Hadapi Proses Hukum, Tegaskan Hak Klien Dilindungi
Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun seluruh instrumen hukum akan digunakan untuk memastikan klien mendapatkan perlakuan adil.
“Klien kami tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara maupun melakukan tindak pidana korupsi. Seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya memenuhi persyaratan administrasi yang berkembang akibat perubahan kebijakan pengelolaan kawasan hutan.”
Patria menegaskan: kliennya bukan pelaku kejahatan yang merencanakan keuntungan pribadi secara curang, melainkan warga yang terjebak di antara penguasaan lahan turun-temurun dan aturan yang berubah di kemudian hari. Keadilan tidak boleh hanya melihat akhir, tetapi harus memahami awal dan perjalanan panjangnya.






