Jakarta: Peran guru sebagai pilar utama pendidikan bangsa kembali menjadi perhatian publik setelah tokoh pendidikan nasional, Dr. Iswadi, kembali menyuarakan pentingnya penetapan hak imunitas dan kesejahteraan guru melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, perjuangan meningkatkan martabat guru tidak bisa lagi sekadar berbentuk wacana, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan hukum yang kuat dan berpihak.
Dr. Iswadi menegaskan, guru adalah profesi yang memikul tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Namun ironisnya, hingga kini masih banyak guru yang bekerja di tengah ketidakpastian hukum dan kesejahteraan yang minim. Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi banyak di antara mereka belum mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan hidup yang layak. Ini paradoks yang harus segera diakhiri, ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama Dr. Iswadi adalah perlunya hak imunitas bagi guru. Ia menilai, selama ini banyak guru terjebak dalam persoalan hukum hanya karena tindakan disipliner yang sejatinya bertujuan mendidik. Kita sering mendengar guru dipolisikan karena menegur atau mendisiplinkan murid. Padahal, niatnya bukan untuk menyakiti, melainkan mendidik. Jika negara tidak memberikan perlindungan, siapa lagi yang akan melindungi guru? tegasnya.
Menurut Dr. Iswadi, hak imunitas bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada guru. Perlindungan ini harus bersifat proporsional dan hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan dalam konteks pendidikan. Guru tetap harus tunduk pada hukum jika terbukti melanggar secara nyata, namun tidak boleh dikriminalisasi atas tindakan profesional yang dilakukan dengan itikad baik. Imunitas yang saya maksud adalah perlindungan profesi, bukan kekebalan mutlak. Ini bentuk penghargaan negara atas tugas mulia guru, jelasnya.
Selain perlindungan hukum, Dr. Iswadi juga menyoroti masalah klasik yang belum terselesaikan hingga kini: kesejahteraan guru Menurutnya, kesejahteraan guru adalah fondasi penting untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas. Ia menilai banyak guru, terutama yang berstatus honorer atau mengajar di daerah terpencil, masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Tidak sedikit guru yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Bagaimana mereka bisa fokus mendidik jika kesejahteraannya tidak dijamin? ungkapnya.
Oleh karena itu, Dr. Iswadi mengusulkan agar kedua aspek penting imunitas dan kesejahteraan guru diatur secara jelas melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, Keppres merupakan solusi cepat dan efektif untuk memberikan kepastian hukum tanpa harus menunggu proses legislasi yang panjang. Pemerintah bisa langsung menetapkan kebijakan ini melalui Keppres sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional, ujarnya menambahkan.
Dalam usulannya, Dr. Iswadi menyebutkan bahwa Keppres tersebut seharusnya mencakup beberapa hal pokok, antara lain:
1. Perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesional.
2. Peningkatan tunjangan dan gaji yang layak bagi guru, terutama yang non PNS.
3. Penyediaan jaminan kesehatan, asuransi kerja, dan program kesejahteraan berkelanjutan.
4. Penguatan pelatihan dan sertifikasi guru agar profesionalisme semakin meningkat.
Ia menilai, kebijakan semacam ini akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, di mana guru merasa aman dan dihargai dalam menjalankan tugasnya. Guru yang sejahtera dan terlindungi akan lebih fokus mengajar, lebih kreatif, dan mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya, tutur Dr. Iswadi.
Lebih jauh, Dr. Iswadi juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara guru di perkotaan dan daerah pedesaan. Menurutnya, masih banyak guru di pelosok yang harus menempuh jarak jauh dengan fasilitas terbatas, namun tidak mendapatkan penghargaan yang setimpal. “Pemerintah harus memperhatikan keadilan distribusi kesejahteraan. Jangan sampai guru di daerah tertinggal terus termarginalkan, katanya.
Perjuangan Dr. Iswadi untuk mendorong Keppres ini juga disambut positif oleh kalangan pendidik. Banyak guru yang menilai bahwa gagasan tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap nasib mereka. Mereka berharap, pemerintah tidak hanya berhenti pada janji, tetapi segera mengambil langkah konkret.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa perjuangannya ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masa depan bangsa. Kalau kita ingin Indonesia maju, mulai dari gurunya. Mereka adalah fondasi pendidikan dan peradaban. Memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada guru berarti menyiapkan masa depan bangsa yang lebih baik, ujarnya penuh keyakinan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dari pemerintah, organisasi profesi guru, hingga masyarakat umum untuk bersama sama memperjuangkan hal ini. Guru adalah penjaga nilai dan peradaban. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian,pungkas Dr. Iswadi.
Usulan dan perjuangan Dr. Iswadi ini menjadi simbol harapan baru bagi para guru di seluruh Indonesia. Jika Keppres tersebut benar benar diwujudkan, maka akan menjadi tonggak sejarah penting dalam dunia pendidikan nasional sebuah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi dan menyejahterakan para pendidik yang selama ini menjadi cahaya bagi generasi bangsa.






