Home / Nasional / Lindungi dan Sejahterakan Guru, Dr. Iswadi Minta Pemerintah Terbitkan Keppres Khusus

Lindungi dan Sejahterakan Guru, Dr. Iswadi Minta Pemerintah Terbitkan Keppres Khusus

Jakarta : Guru adalah sosok yang berdiri di garis depan dalam membangun peradaban bangsa. Dari tangan mereka lahir generasi cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Namun di balik peran mulia itu, nasib guru di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kesejahteraan. Melihat kondisi tersebut, tokoh pendidikan nasional Dr. Iswadi menyerukan agar pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) khusus yang mengatur secara tegas hak imunitas dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Menurut Dr. Iswadi, sudah saatnya negara memberikan bentuk perlindungan konkret terhadap para guru yang selama ini berjuang tanpa pamrih di ruang-ruang kelas, di kota hingga pelosok negeri. Ia menilai, perlindungan hukum dan kesejahteraan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam upaya memperkuat dunia pendidikan nasional. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi sudah terlalu lama mereka berjuang tanpa perlindungan dan penghargaan yang layak. Negara harus hadir, bukan sekadar memuji, ujarnya tegas.

Dr. Iswadi menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap guru yang belakangan kerap terjadi. Tidak sedikit guru yang berhadapan dengan hukum hanya karena menegakkan disiplin di sekolah. Banyak kasus guru yang dilaporkan ke polisi karena menegur atau mendisiplinkan murid. Padahal, tindakan itu bagian dari proses pendidikan,” jelasnya. Menurutnya, situasi ini membuat banyak guru merasa takut, bahkan ragu menjalankan tugas mendidik dengan tegas. “Kalau guru tidak lagi berani menegakkan disiplin, bagaimana karakter siswa bisa terbentuk? tambahnya.

Karena itu, Dr. Iswadi menilai bahwa hak imunitas guru perlu diatur secara jelas dan kuat melalui Keppres khusus. Imunitas yang dimaksud bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan bentuk perlindungan terhadap tindakan profesional guru selama bertugas di ranah pendidikan. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas mendidik. Tapi tentu, jika melanggar hukum secara nyata, mereka tetap harus bertanggung jawab. Negara hanya perlu memastikan proporsionalitas dan keadilan, ujar Dr. Iswadi.

Selain aspek perlindungan hukum, Dr. Iswadi menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru , terutama bagi mereka yang berstatus honorer atau mengabdi di daerah tertinggal. Banyak guru yang bekerja dengan penuh dedikasi, namun penghasilan mereka masih jauh dari kata layak. Kita tidak bisa bicara mutu pendidikan tanpa menjamin kesejahteraan guru. Mereka adalah tulang punggung pendidikan, tapi masih banyak yang gajinya bahkan di bawah upah minimum, ungkapnya dengan nada prihatin.

Ia berpendapat bahwa Keppres khusus yang diusulkan bukan hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga sebagai payung kebijakan nasional yang mengatur peningkatan kesejahteraan guru secara menyeluruh. Keppres itu, kata Dr. Iswadi, dapat memuat ketentuan tentang tunjangan profesi yang adil, jaminan kesehatan, bantuan perumahan, hingga penghargaan bagi guru berprestasi. Pemerintah perlu menempatkan guru sebagai profesi strategis, bukan sekadar tenaga pengajar. Mereka pembentuk masa depan bangsa, ujarnya.

Dr. Iswadi juga mengingatkan bahwa perjuangan peningkatan kesejahteraan guru bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pendidikan semata, tetapi seluruh elemen pemerintah. Ia mendorong agar sinergi lintas kementerian dilakukan, mulai dari pendidikan, keuangan, hingga kesejahteraan sosial. Kalau kita serius ingin meningkatkan mutu SDM Indonesia, maka kesejahteraan guru harus menjadi prioritas nasional. Tidak boleh ada lagi guru yang hidup dalam ketidakpastian, tegasnya.

Menurut Dr. Iswadi, penerbitan Keppres akan menjadi langkah cepat dan strategis dibanding menunggu perubahan undang undang yang prosesnya panjang. Dengan Keppres, pemerintah bisa langsung mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru tanpa harus melalui proses legislasi. Keppres bisa menjadi bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap dunia pendidikan. Ini momentum untuk membuktikan bahwa guru benar-benar menjadi prioritas, jelasnya.

Ia juga menyerukan agar masyarakat luas, organisasi profesi guru, dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ikut mendorong realisasi Keppres tersebut. Menurutnya, suara bersama dari kalangan pendidikan akan memperkuat posisi tawar di hadapan pembuat kebijakan. Perlindungan dan kesejahteraan guru bukan hanya isu profesi, tapi isu nasional. Karena pendidikan adalah tanggung jawab bersama, katanya.

Bagi Dr. Iswadi, memperjuangkan hak guru bukanlah sekadar agenda jangka pendek, melainkan bagian dari upaya membangun masa depan bangsa. Negara yang besar selalu menempatkan guru di tempat terhormat. Memberi mereka perlindungan dan kesejahteraan berarti menanam benih kemajuan bangsa ujarnya penuh semangat.

Perjuangan Dr. Iswadi ini kini mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik di kalangan akademisi maupun praktisi pendidikan. Banyak yang berharap agar pemerintah menindaklanjuti gagasan tersebut dengan langkah konkret. Jika Keppres tentang hak imunitas dan kesejahteraan guru benar-benar diterbitkan, hal itu akan menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan nasional bukti bahwa negara akhirnya hadir untuk melindungi dan menyejahterakan para guru, para penjaga cahaya pengetahuan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP