Tempilang, matalensapost.com – Jajaran Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pelaku yang diketahui masih berstatus remaja, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Pelaku berinisial RR diamankan di kediamannya di Desa Tempilang setelah petugas menemukan barang bukti berupa puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,28 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, mengingat peredaran narkotika kini telah menyasar kalangan usia muda.
“Fakta bahwa pelaku masih berstatus remaja menjadi perhatian kita bersama. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke lapisan generasi muda dan harus ditangani secara serius oleh semua pihak,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Tempilang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparatur desa, petugas menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan 27 paket kecil diduga sabu, serta alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar, agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang menyasar kalangan remaja di wilayah hukumnya.






