Home / TNI/POLRI / Merasa di Back Up Media : Gudang Penggorengan Mando di Jalan Tembus Tanpa Izin Resmi Tantang APH 

Merasa di Back Up Media : Gudang Penggorengan Mando di Jalan Tembus Tanpa Izin Resmi Tantang APH 

Mentok, matalensapost.com – Aktivitas gudang penampungan, pelobian, hingga penggorengan timah yang diduga ilegal di kawasan Jalan Tembus, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial “Mando” itu dituding bebas beroperasi di tengah permukiman warga tanpa rasa takut terhadap hukum.

Ironisnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan timah ilegal tersebut berlangsung terang-terangan hampir tanpa jeda, baik siang maupun malam hari. Warga sekitar mengaku sudah lama merasa terganggu, namun hingga kini belum melihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Kami ini tinggal di kampung, bukan di kawasan industri. Siang bising, malam tambah parah. Mobil keluar masuk, suara mesin air, asap pembakaran menyengat sampai sesak napas. Kadang aktivitas sampai subuh,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Menurut warga, asap hitam pekat dari aktivitas penggorengan timah kerap menyelimuti lingkungan sekitar pada malam hari. Tidak sedikit warga mengeluhkan gangguan pernapasan akibat aroma menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran dan pengolahan timah tersebut.

“Kami mau istirahat susah. Anak-anak, orang tua, semua kena dampaknya. Tapi aneh, tempat seperti itu bisa jalan terus seolah tak ada aturan,” keluh warga lainnya.

Dugaan semakin menguat setelah sejumlah sumber menyebut biji timah yang ditampung berasal dari aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok, Keranggan, dan wilayah sekitarnya yang selama ini dikenal sebagai titik rawan tambang inkonvensional ilegal.

Jika benar, maka aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penadahan hasil tambang ilegal, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan pidana dan lingkungan hidup.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang menampung, membeli, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai Rp100 miliar.

Belum lagi apabila aktivitas pengolahan dilakukan tanpa dokumen lingkungan dan izin usaha yang sah di tengah kawasan permukiman. Kondisi tersebut dapat masuk dalam dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup dan tata ruang, terlebih jika aktivitasnya menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kenyamanan masyarakat.

Namun yang menjadi pertanyaan besar warga adalah: mengapa aktivitas sebesar itu bisa berjalan begitu lama tanpa sentuhan hukum?

Di tengah masyarakat, mulai berkembang opini liar soal adanya dugaan “beking kuat” di belakang bisnis timah tersebut. Bahkan, sejumlah sumber menduga ada oknum-oknum tertentu, termasuk pihak yang mengatasnamakan profesi wartawan, yang diduga ikut bermain atau menjadi tameng sehingga aktivitas gudang terkesan aman dari penindakan.

“Kalau rakyat kecil mungkin baru sehari sudah ditindak. Ini sudah lama ramai, asap jelas, mobil keluar masuk jelas, tapi seolah tak terlihat. Wajar masyarakat bertanya siapa yang sebenarnya berdiri di belakang Mando,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Dari hasil penelusuran tim media, sejumlah sumber juga menyebut adanya beberapa nama yang diduga menjadi kaki tangan lapangan dalam pengumpulan biji timah ilegal di wilayah Mentok dan sekitarnya. Nama berinisial AK, FRD, dan RND disebut-sebut kerap dikaitkan dengan aktivitas pengumpulan timah dari tambang ilegal rakyat.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk tidak hanya fokus menertibkan penambang kecil di lapangan, tetapi juga berani menyentuh para penampung, pengolah, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam mata rantai bisnis timah ilegal di Bangka Barat.

Sebab di mata masyarakat, selama gudang-gudang penampung dan penggorengan timah masih bebas beroperasi di tengah kampung tanpa tindakan tegas, maka pemberantasan tambang ilegal hanya akan menjadi slogan tanpa keberanian menyentuh pemain besar di belakangnya.

Saat berita ini dipublish pemilik gudang maupun Instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP