Home / Nasional / Usai Imbauan Polres, Publik Pertanyakan Nasib Tambang Tanpa Izin Bos Besar Ajang di Belakang RSUD Mentok

Usai Imbauan Polres, Publik Pertanyakan Nasib Tambang Tanpa Izin Bos Besar Ajang di Belakang RSUD Mentok

BANGKA BARAT — Usai disampaikannya imbauan resmi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat pada Kamis (20/8/2026), publik mulai mempertanyakan: Akankah tambang darat milik bos besar berinisial Ajang yang beroperasi di belakang RSUD Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang hingga kini tak memiliki izin resmi dari dinas terkait tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku?

Pertanyaan itu muncul di tengah pemberitaan yang telah disebarkan oleh puluhan media di Bangka Belitung terkait aktivitas tambang tersebut yang dinilai berjalan masif namun tanpa dasar hukum yang jelas.

Polres Bangka Barat Resmi Imbau Warga Patuhi Aturan Pertambangan

Dalam rilis yang disampaikan Humas Polres Bangka Barat melalui grup WhatsApp OM Humas Polres Bangka Barat, pihak kepolisian mengimbau masyarakat di kawasan Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, agar menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, saat melakukan pengecekan di kawasan tersebut pada Kamis (20/8/2026).

“Hari ini kita melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan agar memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Ragil.

Pihaknya menyatakan memahami pertambangan menjadi sumber penghasilan sebagian masyarakat, namun tetap harus berjalan dalam koridor hukum.

“Kita mengedepankan pendekatan yang humanis. Intinya kami mengajak masyarakat bersama-sama memahami aturan dan mencari solusi yang sesuai, sehingga aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Namun Bagaimana dengan Tambang Skala Besar di Belakang RSUD Mentok?

Di saat imbauan itu disampaikan kepada warga di Kadur, perhatian publik justru tertuju pada aktivitas tambang darat skala besar yang beroperasi di belakang RSUD Mentok, yang diduga dikuasai oleh bos besar Ajang. Sebelumnya, lebih dari 40 media online di Bangka Belitung mulai dari Grup PW IWO Babel, PJS, KBO Babel dan SMSI telah memberitakan dan mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait aktivitas tersebut:

– Apakah memiliki izin Galian C maupun izin pertambangan resmi dari dinas terkait?

– CV atau badan hukum apa yang dipergunakan untuk kegiatan skala besar tersebut?

– Apakah hasil timah yang didapat disetorkan kepada PT Timah Tbk sesuai ketentuan?

– Apakah terdapat pembayaran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah?

– Siapa pihak yang merestui atau memberikan perlindungan hingga kegiatan berjalan lancar, terlebih semenjak pergantian Kapolres Bangka Barat kepada AKBP Pradana Aditya Nugraha?

Imbauan untuk Warga, Bagaimana dengan Bos Besar?

Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum: jika imbauan disampaikan kepada masyarakat di Kadur, apakah hal yang sama juga berlaku untuk pihak yang menguasai tambang di belakang RSUD Mentok? Apakah kegiatan yang jelas-jelas berskala besar dan menggunakan alat berat dapat dibiarkan berjalan tanpa izin resmi, sementara masyarakat kecil diimbau untuk taat aturan?

Pola pengangkutan tanah dari lokasi penggalian di belakang RSUD Mentok ke kawasan Kadur untuk dicuci juga menjadi sorotan, yang dinilai sebagai modus memisahkan lokasi agar lebih sulit dideteksi pelanggarannya.

Publik Minta Bukti, Bukan Sekadar Kata-Kata

Masyarakat berharap imbauan yang disampaikan Polres Bangka Barat bukan sekadar seremonial, melainkan diikuti dengan tindakan nyata dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya — tanpa memandang status maupun pihak yang menguasainya.

“Aturan harus sama untuk semua orang. Jika warga biasa diminta taat aturan, maka bos besar pun harus menunjukkan izin dan legalitasnya. Jika tidak ada izin, maka harus dihentikan,” harapan publik.

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan dan legalitas tambang milik Ajang di belakang RSUD Mentok. Publik menunggu apakah imbauan itu benar-benar akan ditegakkan secara adil dan menyeluruh dan pengawasan sejauh apa dari pihak Polres Bangka Barat setelah kemarin dilakukan himbauan. Media akan terus mengawal perkembangan dari ppemberitaan bos besar Ajang tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP