SABANG -Komitmen Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp481 juta. Pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sabang sepanjang tahun 2026.
Keberhasilan itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sabang, dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Teuku Muhammad, S.H., Kasat Reskrim Iptu Irvan MA, S.H., Kasi Humas Ipda Saiful Anwar, beserta jajaran penyidik Satreskrim, dan dihadiri insan pers dari berbagai media di Kota Sabang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan secara rinci perkembangan penanganan perkara, mulai dari diterimanya laporan korban, proses penyelidikan dan penyidikan, penangkapan para tersangka di dua lokasi berbeda, penyitaan barang bukti, hingga pengembangan kasus yang menelusuri dugaan aliran hasil kejahatan sampai ke Banda Aceh.
Suasana konferensi pers berlangsung terbuka dan interaktif. Para wartawan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kronologi kejadian, dugaan modus operandi, peran masing-masing tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan, hingga proses penyidikan. Seluruh pertanyaan dijawab langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas Polres Sabang kepada masyarakat.
Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial NH (57) yang berdomisili di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Berdasarkan Press Release Satreskrim Polres Sabang, laporan polisi diterima pada 11 Juli 2026, setelah korban mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian pada 10 Juli 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp85 juta serta 12 jenis perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam, sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp481 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Tiga Tersangka Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
Hasil penyidikan mengarah kepada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni BS (38), AW (34), dan AJ (15 tahun 11 bulan) yang masih berstatus anak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di dua lokasi berbeda. Tersangka BS diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambarih, Kecamatan Sukamakmu, Kabupaten Aceh Besar. Sementara AW dan AJ diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di rumah yang mereka tempati di Jurong Tgk. Di Tremon, Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
BS dan AW ditahan di Rumah Tahanan Polres Sabang. Sedangkan AJ tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak serta tidak tersedianya fasilitas Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kota Sabang. Terhadap AJ diberlakukan wajib lapor enam hari dalam seminggu sesuai ketentuan hukum.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap BS dan AW, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sementara terhadap AJ, penyidik menerapkan ketentuan pasal yang sama serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam konferensi pers, jajaran Satreskrim turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari tersangka BS, polisi menyita sembilan jenis perhiasan emas beserta surat-suratnya, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu unit kulkas Aqua, satu unit mesin cuci Aqua, dispenser Miyako, blender Miyako, rice cooker Samono, satu unit telepon genggam Infinix, serta satu unit telepon genggam Oppo.
Dari tersangka AW diamankan satu unit Honda Beat dan satu unit telepon genggam Realme C53. Sedangkan dari tersangka AJ disita satu unit telepon genggam Infinix Smart 6 HD.
Seluruh barang bukti tersebut dipamerkan di hadapan awak media sebagai bagian dari transparansi proses penyidikan.
Jejak Dugaan Hasil Kejahatan Ditelusuri hingga Banda Aceh
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka diduga telah merencanakan aksi pencurian sehari sebelum kejadian.
BS diduga memasuki rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian mengambil tas berisi uang tunai dan perhiasan emas sebelum meninggalkan lokasi.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebagian hasil dugaan pencurian diduga digunakan untuk membeli sepeda motor, barang elektronik, membayar biaya kontrakan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan penukaran sebagian perhiasan emas seberat sekitar 26 mayam di salah satu toko emas di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Pengembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengungkap dugaan pelaku, tetapi juga menelusuri pergerakan hasil dugaan tindak pidana.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Sabang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sabang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim yang bergerak cepat sejak laporan diterima hingga berhasil mengungkap perkara, mengamankan para tersangka, menyita barang bukti, dan mengembangkan penyidikan sampai ke luar daerah.
Konferensi pers yang digelar juga menjadi bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan secara langsung dari aparat penegak hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Tinggi
Polres Sabang menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan harta benda, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
Keberhasilan Satreskrim Polres Sabang dalam mengungkap perkara ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta mempererat sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan insan pers dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang.
-Mj Eric Karno






