SABANG-ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (26/1/2026).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sabang pada pukul 11.00 WIB, sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam rangka memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta mendukung kelancaran operasional pelayanan ketenagalistrikan di Kota Sabang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., Manager PLN UP3 Banda Aceh Rudi Hamiri, Manager PLN ULP Sabang Wira Perdana, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sabang Yovi Iskandar, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H. menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Sabang, terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel, dan taat hukum.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada PLN, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini menjadi payung hukum bersama. Kejaksaan hadir untuk memberikan masukan dan pendapat hukum guna memitigasi berbagai potensi risiko hukum yang mungkin dihadapi PLN dalam pelaksanaan tugasnya,” ujar Kajari Sabang.
Lebih lanjut, Kajari Sabang juga menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak sebagai langkah antisipatif terhadap potensi ancaman, gangguan, maupun hambatan dalam operasional pelayanan kelistrikan.
“Listrik merupakan kebutuhan yang sangat krusial bagi masyarakat, terlebih bagi sektor pariwisata di Kota Sabang. Dengan sinergi ini, kami berharap kinerja PLN semakin optimal serta terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menghambat pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Banda Aceh Rudi Hamiri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keterbukaan serta dukungan penuh Kejaksaan Negeri Sabang dalam mengawal setiap langkah PLN melalui pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas.
Menurutnya, dukungan hukum dari Kejaksaan sangat dibutuhkan mengingat PLN dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan kepada masyarakat, namun tetap harus berlandaskan pada prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan Tim Jaksa Pengacara Negara. Dengan adanya MoU ini, kami merasa lebih tenang dan percaya diri dalam mengeksekusi pelayanan karena mendapatkan pendampingan serta pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Sabang,” ungkap Rudi Hamiri.
Pada kesempatan tersebut, PLN juga menyampaikan kabar baik kepada masyarakat Kota Sabang terkait upaya peremajaan mesin pembangkit yang telah dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi kelistrikan di Kota Sabang tetap aman, andal, dan stabil dalam mendukung aktivitas masyarakat serta sektor pariwisata.
PLN berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat ke depannya, guna mewujudkan tata kelola yang baik, menjamin kepastian hukum, serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sabang.
~Eric Karno (Sabang)






