Home / Daerah / Soal 32ton di Membalong, Bigbos PP Kembali Disebut sebagai Pemilik Dana

Soal 32ton di Membalong, Bigbos PP Kembali Disebut sebagai Pemilik Dana

Caption : Penampakan Rumah di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang diduga sebagai Gudang Penimbunan 32 Ton Timah Ilegal Tangkapan Satgas Halilintar, (ft/ist).

Soal penimbunan 32 ton timah yang berhasil digrebek oleh Satgas Halilintar dari gudang kawasan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung beberapa pekan lalu masih menyisakan misteri.

Dugaan misteri kini kembali menguak ke permukaan tentang siapa penyandang atau pemilik dana dari puluhan ton timah ilegal yang diduga milik BL, bos timah asal Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Puluhan ton pasir timah itu disimpan di gudang milik pria berinisial Irn, warga Desa Tanjung Rusa, Membalong. lalu siapa penyandang atau pemilik dana dari puluhan ton timah tersebut?????

Kepada redaksi, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan sebuah fakta terbaru di kasus penimbunan 32 ton timah ilegal di Membalong, Belitung.

Tegas dikatakan oleh sumber bahwa sang pemilik dana merupakan salah seorang pemain besar timah yang sudah malang melintang di dunia jual beli timah di Kepulauan Bangka Belitung.

“Inisial e PP bang (wartawan_red) bos besar die nih orang Sungailiat, die lah penyandang dana timah sebanyak 32 ton tuh, dana tuh dari die ke Irn sebagai pemilik gudang e, orang-orang hanye tahu e Irn dan Bos BL,” ungkap sumber kepada redaksi, Jumat (31/10/25).

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang terlibat didalam narasi masih dalam upaya konfirmasi, serta berbagai informasi yang ditayangkan berhasil dihimpun berdasarkan dari sejumlah sumber redaksi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP