Belitung – Usai pembongkaran gudang timah ilegal sebanyak 30 ton di membalong yang diduga milik Irawan, kini Satgas Halilintar kembali menggagalkan aktivitas penimbunan timah ilegal di wilayah Babel, Rabu (22/10/25).
Kali ini, penindakan itu dilakukan PKH di sebuah gudang di kawasan Kelapa Kerak, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu buah kontainer.
Isinya sekitar 1.000 karung pasir timah dengan berat masing-masing hampir 40 kilogram. Penindakan ini menjadi salah satu capaian besar Satgas dalam upaya menekan praktik ilegal terkait tata kelola timah di wilayah Belitung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, gudang itu diketahui milik seorang kolektor timah asal Belitung berinisial AW. Dia disebut sebagai kaki tangan Thamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun.
“Ya, benar kami melakukan penindakan terhadap aktivitas penimbunan timah ilegal di wilayah Air Merbau,” kata salah satu personel Satgas PKH Halilintar saat ditemui lokasi penggerebekan kepada sejumlah wartawan.
Rencananya, seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan ditembuskan ke Satgas PKH pusat. Petugas juga menyebut, pasir timah itu kemungkinan akan dibawa ke PT Timah Tbk untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan karung pasir timah kini telah dimuat ke dalam sejumlah truk untuk diamankan. Operasi ini menambah deretan keberhasilan Satgas PKH Halilintar dalam menindak praktik penambangan ilegal yang merugikan negara.
Salah satu warga Belitung, Bambang, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satgas. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga sumber daya alam Belitung dari praktik ilegal.
“Kami sebagai warga sangat mendukung langkah ini. Selama ini banyak aktivitas penimbunan timah yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Semoga penegakan seperti ini terus berlanjut,” ujar Bambang saat ditemui di Tanjungpandan. (TIM)






