Matalensapost.com, Bangka Barat – Terkait pemberitaan yang lagi viral di beberapa media online mengenai adanya transaksi narkoba dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dilakukan oleh Napi Sobhan als Si Je bin Ahmad Soderi ternyata melibatkan orang luar (warga Mentok) sebagai tempat pengiriman uang/transaksi pengiriman uang haram dari bisnis narkoba tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan Sobhan Als Si Je mengirimkan norek dana atas nama Saltinah sebagai alat pengiriman transaksi narkoba kepada para pelanggannya untuk wilayah Mentok, Bangka Barat.
Tim Raup pun menghubungi no rek dana atas nama Saltinah tersebut dengan cara mengirimkan chat. Alhasil chat antara tim dengan Saltinah pun terjalin.
Saltinah mengelak ketika dikonfirmasi oleh tim mengenai nomor hp nya dipakai untuk transaksi narkoba dengan dalih beragam.
“Nomor Saltinah ni nama nenek ku dan dipakai kek adek ku yang dibawah umur. Kami cuma diupah kek Sobhan als Si Je untuk buat akun dana pakai nomor atas nama saltinah ni (+62 831-3870-0549). KTP pendaftaran akun dana nama Nenek ku Saltinah,” katanya, Selasa (24/03/2026).
“Hubungan ku dengan Si Je hanya kawan dan ku tau Si Je dipenjara kasus narkoba,” akunya ketika ditanya hubungan dengan Si Je dan apakah tahu Si Je di penjara dalam kasus narkoba.
Ia juga menjelaskan kalau Si Je memberi upah untuk membuat akun dana atas nama Saltinah.
“Ku lah bilang kek Si Je untuk apa buat rekening dana ni? Dijawab Si Je untuk ku kerja. Si Je juga memberikan upah agar kami buat rekening dana ni atas nama Sultinah. Sekarang ini kami nek log out dulu dari akun dana Saltinah. Kami dakde urusan kek Si Je,” tuturnya.
Di lain waktu, Tim Raup akan mencoba mempertanyakan perihal norek dana atas nama Saltinah yang diduga warga Desa Menjelang Mentok karena Sobhan als Si Je pernah tinggal di Desa Menjelang Mentok kepada Polres Bangka Barat khususnya Satresnarkoba Bangka Bangka Barat. (Tim Raup/Abraham).






