Matalensapost.com, Pangkalpinang – Nampaknya Lembaga Pemasyarakatan bukan menjadikan seorang narapidana yang menjalani hukuman untuk menjadi lebih baik agar kedepan nya setelah bebas bisa menjadi manusia yang baru dan memiilki kepribadian yang baru. Salah satu narapidana (WBP) dari Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Si Je ketika redaksi melalui salah satu sumber berpura-pura menghubungi nomor wa pribadi Sobhan als Si Je hendak memesan sabu disambut baik.

Sobhan als Si Je : Ak dapat nomor ku darimana?
Sumber : dari kawan
Sobhan : Jangan nelpon ke no ini (08*74*7**0*5*) karena ini no pribadi. Aku kirim nomor ku yang kerja 0*7*8*4*0**6 (budak kecik).
Tak lama kemudian Sobhan als Si Je melakukan pesan chat kepada sumber yang memberitahukan harga dari serbuk terlarang tersebut.
Budak kecik : 180 Ak Seprem
Sumber : Ful kan, aman dak
Budak kecik : klo dimentok ade e samata, sprem kk stengah ak. Amann.
Budak kecik juga mengirimkan Voice Note yg berbunyi aman kek ku Ak lom ad sejarah e orang2 ku yang ketangkap. Aman lah mudah2an.

Sumber : kirim no rek dan setengah berapa?
Budak kecik : 370 Ak setengah dan kalau full setgh e harga 450.
Budak kecik : norek ku Dana 083138700549 atas nama Saltinah.
Dilain tempat berdasarkan sumber lain dari salah satu eks napi yang ada didalam Rutan Mentok mengatakan kepada sumber jika Sobhan Als Si Je merupakan warga binaan di Lapas Sustik Pangkalpinang dan tak lama lagi mengajukan PB.
“Sobhan Als Si Je ini tak lama lagi bebas karena sidang PK nya turun menjadi 4 tahun lebih. Kemungkinan die ni lagi ngurus PB agar bisa bebas dalam waktu dekat ini. Sebelumnya putusan awal Sobhan itu 7 tahun lebih,” kata sumber yang merupakan eks napi dari Rutan Mentok ketika dihubungi via WA.

Berdasarkan data dari SIPP PN Mentok Sobhan Jamil Als Si JE Bin Ahmad Soderi Pengadilan Negeri Mentok, Selasa, 06 Agustus 2024 menyatakan :
Terdakwa Sobhan Jamil Alias Si Je Bin Ahmad Soderi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening bertulisan 173 yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1,344 (satu koma tiga empat empat) gram sisa berat netto setelah dilakukan uji laboratorium 1,182 (satu koma satu delapan dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit handphone android merek Vivo Y16 warna hitam;
- 1 (satu) buah helm KYT warna hitam putih biru;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna merah;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna putih bening list hijau;
- 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik bening list hijau;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam dikembalikan kepada Terdakwa;
Dan kemudian pada Tanggal 24 Oktober 2025, MAHKAMAH AGUNG Nomor 2959 PK/PID.SUS/2025 mengabulkan PK Terpidana Sobhan Jamil Als Si JE Bin Ahmad Soderi terbukti Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Untuk memastikan kebenaran Sobhan als Si Je yang katanya PK turun dan hendak mengajukan PB, redaksi akan mencoba mengkonfirmasi ke bagian Register Lapas Sustik Pangkalpinang.
Jika emang terbukti, Sobhan als Si Je akan terancam pembatalan PB dan kemungkinan menambah hukuman. (Abraham).






