Home / Pangkalpinang / Produk Jurnalis Miliki Benteng Hukum dan Antoni Ramli Siap Tempur Hadapi Pelaporan Sang PH 

Produk Jurnalis Miliki Benteng Hukum dan Antoni Ramli Siap Tempur Hadapi Pelaporan Sang PH 

Matalensapost.com, Pangkalpinang – Dilangsir dari beberapa media online yang ada di Bangka Belitung secara garis besar mengatakan Antoni Ramli sekaligus Redaktur Babelupdate.com siap tempur menghadapi laporan dari Andi Kesuma sosok pengacara viral saat ini.

Dilangsir dari media Buletinexpres.com, Menanggapi kabar yang beredar luas ini, Antoni Ramli angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara dari perspektif regulasi jurnalistik.

Antoni mengaku terkejut dan belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut hingga Rabu (18/03/2026).

Namun, ia menegaskan pentingnya memahami bahwa produk jurnalistik memiliki “benteng hukum” khusus yang tidak bisa sembarangan dipidanakan.

Dalam keterangannya, Antoni menekankan bahwa sengketa yang lahir dari karya jurnalistik tidak serta-merta bisa menjadi objek laporan pidana di kepolisian.

Ia mengingatkan para pihak untuk merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Terkait produk jurnalistik, ada prosedur yang harus dilalui. Penyidik pun memiliki mekanisme khusus dan tidak bisa langsung menerima laporan tanpa melihat konteks sengketa pers,” tegas Antoni.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan sudah diatur secara elegan melalui:

Hak Jawab: Memberikan kesempatan pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.

Hak Koreksi: Memperbaiki kekeliruan informasi dalam berita.

Mediasi Dewan Pers: Lembaga independen yang berwenang menilai apakah sebuah karya melanggar etik atau tidak.

Lebih lanjut, Antoni menggarisbawahi perkembangan hukum terbaru yang makin memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi.

Ia menyebutkan bahwa wartawan kini lebih terlindungi dari upaya kriminalisasi berkat putusan hukum tingkat tinggi.

“Ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 serta aturan dalam KUHP baru yang secara eksplisit menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung diseret ke ranah pidana atau perdata. Penyelesaian sengketa wajib melalui Hak Jawab dan pertimbangan Dewan Pers terlebih dahulu,” jelasnya.

Langkah ini bertujuan agar fungsi kontrol sosial pers tidak mati karena rasa takut akan jeratan hukum (kriminalisasi), yang pada akhirnya dapat merugikan hak publik atas informasi yang akurat.

Meski merasa keberatan dengan langkah pelaporan tersebut jika benar adanya, Antoni menyatakan tetap menghormati hak hukum setiap warga negara.

Namun, ia berharap semua pihak bisa bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku khusus bagi dunia pers (Lex Specialis).

“Kami masih menunggu detail persoalan yang dilaporkan. Hingga saat ini, kami belum tahu berita mana yang dipermasalahkan. Kami akan mengikuti perkembangan ini dengan tetap berpegang teguh pada aturan main jurnalistik,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi mengenai status laporan tersebut.

Publik kini menanti apakah kasus ini akan berlanjut di kepolisian atau dialihkan ke meja Dewan Pers sesuai amanat undang-undang. (Reza Erdiansyah, SH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP